Hari ini hari yang ditunggu tunggu tanggal 29 oktober 2011 walau hari ini aku dispensasi pelajaran kimia ,sama pkn tapi mungkin telah memberikan apresiasi dari kelas 1 termasuk saya juga
sekian bulan saya berlatih teater tapi tadi itu hasil yang dibuat selama berbulan bulan tapi yakin baik saya maupun teman" sebaya saya telah memberikan yang terbaik dan tidak akan mengecewakan TEATER NOL SENDIRI banyak tamu undangan dari SMK LPPM,SMKN14,STBA sumpah bagian STBA keren banget teaternya ..pertama kali liat seserem itu,dan langsung sampe sampe ada adegan ngeludahin segala ke orang itu ..temanay sih tentang neraka neraka gitu ...semuanya berpenampilan kaya setan gitu seperti yang aslinya..kebayang kalau di neraka beneran bakalan kaya gimana gituu(semoga ga akan bubar)
♥ HAPPY ANNIVERSARY
“seribu orang sahabat masih kurang, sementara seorang musuh adalah terlalu banyak”. ternyata kita masih perlu mencari sahabat.sungguh bahagianya ketika kita mempunyai sorang teman yang selau mendorong dan memotivasi hidup kita sendiri..kita tidak perlu mengambil tindakan sendiri melainkan diberi kritik atau pun saran dari sahabat kita.
Setiap kali kita menemukan seorang teman seperti itu, mungkin sehari-hari kita akan selalu didekatnya dan tindak ingin terpisah dari dia. Sehari saja tanpa bertukar pikiran dengan dia terasa hidup ini bagaikan tanpa arah. Tetapi pepatah mengatakan bahwa setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan, cepat atau lambat. Karena kita terlahir dan hidup di dunia ini diibaratkan sedang melakukan perjalanan dan pastinya kita akan pulang, yaitu menuju alam akhirat yang kekal. Kita boleh bersedih dan meneteskan air mata ketika kehilangan teman, namun tidak boleh berlarut-larut. Kita harus menjalankan segala pesan yang disampaikannya untuk selalu semangat dan tidak boleh putus asa.
sahabat sangat lah bearti dalam segi apapun pertemana,bertukar pikiran,curhat bahkan masalah yang sulit dipecahkan.tapi ketika kita ada konflik dengan sahabat kita mungkin ini hal yang perlu dipertimbangkan kembali karena setiap pertemanan ada suatu konflik, disitu hal yang paling mengasyikan ketika kita bertengkar dengan sahabat sendiri ,,, biasanya dalam hati sendiri atau sahabat sendiri hatinya cangguh ,dan gelisah biasanya juga mereka berfikir ini bukan hal yang baik untuk bermusuhan melainkan lebih baik menjadi sahabat kembali
hari ini tanggal 15 oktober aku di bagi di bagi rapot bayangan ternyata eh ternyata akuuu dibagi rapot ...dan nilai aku ancur semuaaaaa ..ga kebayang subhanallah untungnya masih rapot bayangan rada nyesel juga ...tapi ga akan banyak ngeluh deh buat kedepannya mungkin bulan" kemarin aku males " belajar ..tapi buat taun ini mungkin aku bisa tingkatin prestasi, dengan usaha,semangat dan juga berdoa
banyak bertawakal dan berstukur untuk sekarang ...:) aku yakin ini yang terbaik buat aku. kegagalan adalah sebuah keberhasilan ...aku juga dulu pernah rengking turun drastis aku sempet sedih dan terpukul ,dan aku pun ngecewain orang tua aku , sempet banget berfikir untuk berubah dan ternyata aku mau dan aku bisa ..syukur alhamdullilah:) nilai dan niat aku itu berhasil dan aku mendapatkan peringkat yang cukup diharapkan. dan mampu masuk SMKN 2 BANDUNG
dan yang terakhir minta doa restu kepada orang tua ...untuk mendapatkan sesuatu yang diiinginkan :) DAN JANGAN LUPA bisa membagi waktu,jaga kesehatan juga :)
demi apanya lah ga suka hari ini ulanga pada susah gururnya pada ngebetiin ..mana ga belajar ..
yakin deh ga ada yang sempurna nilai UTS. harus rajin belajar dan rajin berdoa subhanallah mana pulang bareng raya keserepet iih makin bete wae da subhanaallllah ada ada wae ...
udah ah kapok dihari besok harus jadi yang lebih baik dari kemarin
Waktu: Juli 2009 Pekerjaan: Pelajar SMA Media: Facebook Substansi: Cacimaki Motivasi: Marah lantaran cemburu Konten: (“Hai lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu”.)contoh* Keterangan: Isi postingan Farah. Pelapor: Felly Fandini Julistin Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi pelanggaran
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Analisa;
Menurut saya pencacimakian di jejaring sosial facebook terlalu publikasi dan pastinya banyak orang yang melihat .dan perlakuannya juga terlalu senonoh.maka berhati hati lah dalam bertindak dan berbuat sesuatu dalam jejaring sosia termasuk facebook.
Kasus dalam UU. HAKI
Beberapa kasus dibawah sudah didiskusikan dalam Perkuliahan MK HAKI Magister Hukum Bisnis UGM.walaupun masih banyak perdebatan panjang dan masih kontrofersial.
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
Identifikasi dalam kasus di atas adalah,
a.PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
b.PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
c.PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Pasal 15
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
hukuman :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya ,dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
analisa:
"terhadap hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta., dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta .dan memperbanyak sumber sumber artikel dan masalah ini sangatlah rumit.PT. A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002."