3
Kasus-Kasus UU ITE & HaKi
Posted by silvia gusti anggraeni
on
18.17
Kasus-Kasus UU ITE
Waktu: Juli 2009 Pekerjaan: Pelajar SMA
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: (“Hai lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu”.)contoh* Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula
UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi pelanggaran
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Analisa;
Menurut saya pencacimakian di jejaring sosial facebook terlalu publikasi dan pastinya banyak orang yang melihat .dan perlakuannya juga terlalu senonoh.maka berhati hati lah dalam bertindak dan berbuat sesuatu dalam jejaring sosia termasuk facebook.
Kasus dalam UU. HAKI
Beberapa kasus dibawah sudah didiskusikan dalam Perkuliahan MK HAKI Magister Hukum Bisnis UGM.walaupun masih banyak perdebatan panjang dan masih kontrofersial.
- PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
Identifikasi dalam kasus di atas adalah,
a. PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
b. PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
c. PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Pasal 15
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
hukuman :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya ,dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
analisa:
"terhadap hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta., dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta .dan memperbanyak sumber sumber artikel dan masalah ini sangatlah rumit.PT. A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002."
